Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta | Tips & Tutotrial
Buat sobat konten kreator yang sering menggunakan media dari internet wajib baca dulu nih agar terhindar dari pelanggaran Hak Cipta.
![]() |
Apa itu Hak Cipta? Bagaimana Cara Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta |
Apakah Semua Gambar di Pinterest Bebas dari Hak Cipta?
Bagi sobat yang sudah lama beradu nasib di dunia kreator konten mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah hak cipta. Hak cipta inilah yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya asli atau pemilik hak. Tetapi jika kalian baru dan ingin memulai, kalian perlu pahami dulu terkait apa itu hak cipta.
Apa itu Hak Cipta?
Secara umum, hak cipta dapat dimiliki oleh siapa saja yang menciptakan karya ekspresi. Namun dalam situasi lain pemilik asli dapat mentransfer kepemilikan hak ciptanya kepada orang lain.
Fungsi dari Hak Cipta antara lain yaitu sebagai sebuah upaya menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru, selain itu hasil karya seseorang juga perlu dilindungi agar terhindar dari aksi plagiat oleh orang lain.
Baca Juga: Istilah-istilah dalam Hak Cipta
Hukum Terkait Hak Cipta
Di Indonesia, hukum hak cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014. Dengan UU hak cipta tersebut selain memberikan hak ekslusif juga memberikan hak ekonomi bagi pencipta karya. Dalam hal ini pencipta asli berhak mendapatkan imbalan dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.
- Mengapa AMOLED Lebih Mahal? Ketahui Keunggulan dan Kekurangan Tampilan Layar AMOLED
- Mengenal Kuota Tri H3RO Paket Internet Gaming dari Tri Indonesia
- Riot Games vs Moonton: Kasus Plagiarisme Kembali Berujung ke Pengadilan | Informasi di Internet
- Cara Registrasi dan Aktivasi Kartu by.U 2022 | Tips & Tutorial
- Cara Daftar Shopee Affiliates Program Tanpa Minimal Followers | Tips & Tutorial
Pelanggaran Hak Cipta
Jika tadi adalah isi dari UU hak cipta, lalu apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta? Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hak ekslusif seperti menggunakan, memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta asli.
Apa hukuman yang diberikan kepada pelanggar hak cipta?
Setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta atau menggunakan suatu materi yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemilik haknya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Apakah menggunakan media atau materi dari internet juga termasuk pelanggaran hak cipta?
Dalam beberapa kasus, web besar penyedia media seperti Pinterest, google dan lain-lain bukanlah pemegang hak cipta. Oleh karena itu, jika sobat ingin menggunakan media dari internet, kalian harus mendapatkan izin untuk menggunakan media tersebut langsung dari pemilik hak ciptanya.
Baca juga: Daftar Website Penyedia Foto Gratis
Tindakan yang bukan pelanggaran hak cipta
Terlepas dari hal itu, ada pun perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, loh! Diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta yaitu pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Jadi, penggunaan suatu materi atau media yang masih dalam lindungan hak cipta selama menyertakan sumber lengkap dari karya tersebut tidaklah termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Apabila sobat ingin menggunakannya untuk hal yang bersifat komersial atau mendapatkan keuntungan, kalian harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemilik hak cipta telebih dahulu atau memberikan royalti hak cipta kepada mereka.
Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta
Setiap pemilik hak cipta pasti memiliki kebijakan yang berbeda. Dalam mencegah terjadinya kasus pelanggaran hak cipta, simak tips berikut:
- Menggunakan media seperti gambar, foto, vidio, dan musik asli hasil karya kita
- Hindari penggunaan media atau hasil karya milik orang lain tanpa izin
- Apabila diperlukan, sobat harus menghubungi pemilik hak cipta dan meminta izin
- Menyertakan atau mencantumkan link sumber langsung media yang sobat gunakan, serta link menuju profil pemilik hak tersebut
Catatan, isi artikel ini adalah informasi semata serta tidak bermaksud untuk dianggap sebagai nasihat hukum. Jika sobat membutuhkan bantuan terkait hal hak cipta, kalian harus menghubungi pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum
Akhir Kata
Itulah tadi penjelasan singkat terkait hak cipta, UU Hak Cipta, dan tips agar terhindar dari pelanggaran hak cipta. Perlu kalian ingat tips tadi tidaklah sepenuhnya dapat membebaskan kalian dari pelanggaran hak cipta, namun diharapakan sobat dapat mengurangi kemungkinan pemberlakuan denda, penghapusan daftar produk, dan kemungkinan skorsing.
Bagikan artikel ini ke temen-temen kamu, grup tongkrongan kamu agar mereka tau informasi yang baru saja kamu baca. Selalu kunjungi Brozing.com dan juga follow sosmed kita untuk informasi menarik seputar teknologi dan media digital.
Utami, Silmi Nurul. 2021. Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya. Kompas.com
Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (IPB). Hak Cipta. LKST IPB
KBBI KEMDIKBUD. Ketentuan Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. KBBI Daring
Nurrohman, Romadhon Hapsa. 2021. Gambar dari Internet Boleh Sembarang Diambil Kah?. Rumah Paten
Amrikasari, Risa. 2019. Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara. Hukum Online